Banten

Tangis Haru Kakek Mujiran Bebas, Intervensi Tegas Kepala BP BUMN Runtuhkan Kekakuan Hukum!

Abdurahman | 24 Mei 2026, 21:13 WIB
Tangis Haru Kakek Mujiran Bebas, Intervensi Tegas Kepala BP BUMN Runtuhkan Kekakuan Hukum!
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, Instruksikan Kakek Mujiran Bebas (dok Ist)

AKURAT BANTEN – Air mata bahagia tak terbendung di wajah senja Kakek Mujiran (72).

Lansia asal Lampung Selatan yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat mengambil sisa getah karet demi menyambung hidup ini, akhirnya resmi dibebaskan.

Kekakuan hukum di tingkat bawah runtuh seketika setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN turun tangan secara langsung.

Langkah progresif ini diambil oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I setelah mendapat perintah lisan dan instruksi saklek dari Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria.

Kasus yang sempat memicu gelombang kemarahan publik di media sosial ini diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Baca Juga: Akhir Drama Pengantin Pati yang Kabur Jelang Akad: Sang Pacar Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 70 Juta dan Siap Menikahi!

Jeritan Hati di Balik Jeruji Besi

Kisah pilu Kakek Mujiran bermula ketika ia dilaporkan oleh pihak perkebunan PTPN I Regional VII Kebun Bergen karena dituduh mengambil sisa getah karet.

Bagi seorang kakek dengan fisik yang kian merapuh, tindakan nekat tersebut murni didorong oleh krisis isi piring di rumah—sebuah alasan klasik masyarakat kecil untuk bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

Namun, penegakan hukum tata tertib aset yang kaku membuatnya harus berganti baju tahanan dan dihadapkan pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Kasus ini pun viral, memantik empati jutaan netizen yang menganggap tindakan hukum tersebut terlalu mencederai rasa kemanusiaan.

BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu! Segera hentikan proses hukumnya. — Dony Oskaria, Kepala BP BUMN

Baca Juga: Viral di X! Logo Gerindra 'Nyusup' di Poster Event Raksasa EV China BYD, Ada Apa?

Intervensi Pusat yang Meruntuhkan Keangkuhan

Mendirih melihat polemik yang mencederai komitmen kerakyatan tersebut, Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN tidak tinggal diam.

Ia langsung melayangkan teguran keras ke jajaran direksi PTPN dan merilis tiga instruksi darurat yang wajib dieksekusi hari itu juga.

Selain memerintahkan pencabutan laporan hukum melalui restorative justice, Dony secara ksatria menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Kakek Mujiran dan masyarakat luas.

Tak berhenti pada pembebasan, instruksi tersebut juga mewajibkan jajaran BUMN memberikan jaring pengaman sosial berupa bantuan hidup layak serta lapangan kerja bagi keluarga Kakek Mujiran agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Kisah Haru Berujung Kocak Ustadz Das’ad Latif: Suruh Anak Curi Kotak Amal, Pas Dibuka Ternyata Isinya...

PTPN Patuh, Evaluasi Total di Lapangan

Merespons instruksi tegas dari pusat, Manajemen PTPN I bergerak cepat merampungkan proses administrasi pembebasan Kakek Mujiran.

Pihak manajemen mengakui adanya dinamika di lapangan yang bergulir terlalu kaku dan berjanji akan melakukan pembenahan internal.

Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas, ungkap perwakilan manajemen dalam keterangan resminya.

Pihak PTPN menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi besar.

Mereka menegaskan bahwa ke depan, seluruh petugas di lapangan diwajibkan untuk lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai-nilai humanis serta kemanusiaan dalam menjaga aset negara.

Baca Juga: Uang Rakyat Hilang Begitu Saja? Hakim MK Beri Teguran Menohok ke Raksasa Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

Sinyal Baru BUMN yang Humanis

Bebasnya Kakek Mujiran menjadi kemenangan besar bagi hati nurani publik sekaligus momentum penting reformasi tata kelola BUMN.

Kasus ini membuktikan bahwa di bawah kepemimpinan BP BUMN dan Danantara, hukum tidak lagi dijalankan secara buta dan kaku, melainkan harus selaras dengan keadilan sosial.

Kini, kepulangan Kakek Mujiran ke rumah disambut isak tangis haru bercampur bahagia dari anak dan cucunya.

Negara tidak hanya hadir untuk memaafkan, tetapi juga merangkul dan memberikan solusi nyata bagi kehidupan mereka di usia senja.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman